FSSC (Food Safety System Certification) 22000 merupakan standar yang diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI) dan dapat diterbitkan sertifikatnya sebagai bukti bahwa sistem manajemen suatu perusahaan yang bergerak di industri makanan telah memenuhi persyaratan standar tersebut sehingga menjamin kualitas dan keamanan produk mereka. Lalu, apa yang dikatakan FSSC versi 6.0 mengenai budaya mutu dan keamanan pangan serta pengendaliannya? 

Pada April tahun 2023 ini telah diterbitkan FSSC 22000 versi 6.0. Ada perubahan jumlah bagian dan lampiran dari versi ini dibandingkan versi sebelumnya (5.1). Pada versi terbaru ini terdiri dari 5 bagian (sebelumnya 6) dan 2 apendiks serta 5 aneks/lampiran (sebelumnya 9). Dalam standar ini juga terdapat penambahan maupun penyesuaian klausul yang dua di antaranya mengenai Budaya Mutu dan Keamanan Pangan (2.5.8) dan Pengendalian Mutu (2.5.9). Seperti apa pemaparannya secara ringkas?

Budaya Mutu dan Keamanan Pangan

Mengacu dan merupakan penambahan pada klausul 5.1 ISO 22000:2018, suatu perusahaan perlu memiliki komitmen untuk menciptakan dan mengembangkan budaya mutu dan keamanan pangan yang positif. Manajemen puncak pun perlu menetapkan, mengimplementasikan, dan menjaga sasaran dari budaya mutu dan keamanan pangan sebagai bagian dari sistem manajemen. Unsur-unsur berikut yang minimal perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Komunikasi,
  • Pelatihan,
  • Umpan balik dan keterlibatan karyawan, dan
  • Pengukuran kinerja aktivitas yang ditetapkan mencakup semua bagian organisasi yang berdampak pada keamanan dan kualitas pangan.

Sasaran tersebut harus didukung oleh rencana budaya mutu dan keamanan pangan yang didokumentasikan dengan target dan jadwal dan dimasukkan dalam tinjauan manajemen dan proses peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen.

Pengendalian Mutu

Dalam standar versi terbaru ini, organisasi/perusahaan perlu:

  • Menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan mutu dan sasaran mutu selaras dengan klausul 5.2 dan 6.2 ISO 22000:2018.
  • Menetapkan, menerapkan dan mempertahankan parameter mutu sesuai dengan spesifikasi produk jadi, untuk semua produk dan/atau kelompok produk dalam ruang lingkup sertifikasi, termasuk peluncuran produk yang membahas pengendalian dan pengujian mutu.
  • Selaras dengan klausul 9.1 dan 9.3 dari ISO 22000:2018, melakukan analisis dan evaluasi hasil parameter kendali mutu dan menjadikannya sebagai masukan untuk tinjauan manajemen; Dan
  • Selaras dengan klausul 9.2 ISO 22000:2018, menyertakan elemen mutu dalam ruang lingkup audit internal.

Perusahaan juga perlu menetapkan dan menerapkan prosedur pengendalian mutu termasuk satuan, berat, dan volume, untuk memastikan produk memenuhi persyaratan hukum dan pelanggan yang berlaku. Ini harus mencakup program untuk kalibrasi dan verifikasi peralatan yang digunakan untuk pengendalian mutu dan kuantitas.

Prosedur start-up dan pergantian lini harus ditetapkan dan diterapkan untuk memastikan produk, termasuk pengemasan dan pelabelan, memenuhi persyaratan pelanggan dan hukum yang berlaku. Ini harus mencakup kepemilikan kontrol untuk memastikan pelabelan dan pengemasan dari proses sebelumnya telah dihapus dari lini.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait versi terbaru ini, Anda dapat langsung mengunjungi situs FSSC maupun dengan menghubungi kami.

Lalu mengapa DQS dapat menjadi mitra terbaik Anda untuk sertifikasi FSSC 22000?

  • Semua audit keamanan dan kualitas pangan dari satu sumber
  • Auditor dengan pengetahuan dan pengalaman industri yang luas
  • Berorientasi pada pelanggan dan solusi tingkat tinggi untuk organisasi di industri makanan dan pakan
  • Narahubung di lebih dari 80 lokasi di seluruh dunia

Kami menantikan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Anda.

Penulis
Irwansyah Harahap

Irwansyah Harahap telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang sistem manajemen baik sebagai konsultan maupun instruktur. Ketika awal bergabung dengan DQS Indonesia, Irwansyah ditunjuk sebagai Sales & Marketing Manager. Kini Irwansyah sebagai Management Representative dan Certification Manager DQS Indonesia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (QMS), Lingkungan (EMS), K3 (OHS), dan IATF.