Penerimaan di seluruh dunia dan nilai tambah yang berarti

Dunia telah menjadi lebih kompleks untuk bisnis dan konsumen. Dengan sertifikat kami, DQS memberikan kredibilitas dan kepercayaan, keamanan dan orientasi. Tim kami membuat proses sertifikasi senyaman mungkin. Dengan dukungan lancar kami, kami menawarkan bantuan nyata kepada pelanggan kami.

Nilai sebuah sertifikat selalu diukur dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga sertifikasi, akreditasi, atau notifikasi. Oleh karena itu, akreditasi, otorisasi, dan keanggotaan merupakan alat yang berharga bagi kami. Mereka membuktikan kompetensi kita, menciptakan kepercayaan, dan mengkonfirmasi penerimaan dunia atas aktivitas kami.

Untuk memastikan bahwa audit dan penilaian kami terus mendapatkan pengakuan seluas mungkin di pasar, kami menganggap badan akreditasi nasional sebagai mitra penting. Melalui kantor terakreditasi internasionalnya, DQS juga dapat menawarkan sertifikasi dengan berbagai badan akreditasi nasional di berbagai negara, baik secara global maupun lokal.

Akreditasi Global Utama

DQS menilai sistem dan proses manajemen berdasarkan lebih dari 100 standar dan spesifikasi yang diakui secara nasional dan internasional. Akreditasi dan notifikasi global yang paling banyak digunakan dari Grup DQS dan Centers of Excellence kami di bidang perangkat medis, keberlanjutan, makanan, dan keamanan informasi/data meliputi:

  • Holding’s recognition by IATF / VDA-QMC: for IATF 16949
  • Australian accreditation by JAS-ANZ: for ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, HACCP, Food, …
  • Brazil accreditation by INMETRO: for ISO 9001, ISO14001, …
  • Chinese accreditation by CNASfor ISO 9001, ISO 14001
  • Canadian accreditation by SCC: for 13485
  • German accreditations by DAKKS: for ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO/IEC 27001, ISO/IEC 20000-1, ISO 22301, EN9100, ISO 22000, ISO 22301, ISO 28000, ISO 37001, ISO 13485, ISO 15378, ISO 21001
  • German notification under Regulation (EU) 2017/745 – MDR by ZLG: for MDR
  • German provider by ENX: for TISAX 
  • German approval by IRIS: for ISO/TS 22163
  • Hellenic accreditation ESYD: for ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 13485, … 
  • Indian accreditation NABCB: for ISO 9001, ISO 13485
  • Indonesian accreditation KAN: for ISO 9001, ISO 14001
  • Japanese accreditation JABfor ISO 9001, ISO 14001, ISO 13845
  • Korean accreditation KAB: for ISO 9001
  • Mexican accreditation ema: for ISO 9001
  • Malaysian accreditation Standards Malaysia: for ISO 9001, ISO 14001, ISO 13845, MSPO 
  • Polish accreditation PCA: for ISO 9001, ISO 14001, ISO 15378, IFS, Global G.A.P., EMAS
  • Regulatory Authorities participating in MDSAP: Australian Therapeutic Goods Administration (TGA), Brazil’s Agência Nacional de Vigilância Sanitária (ANVISA), Health Canada, Japan’s MHLW/PMDA, and the U.S. Food and Drug Administration (FDA): for MDSAP
  • Taiwanese accreditation TAFIECQ: for ISO 9001, ISO 45001, QC080000
  • South African accreditation SANAS: for ISO 9001, SANS 10330:2020 (HACCP)
  • US accreditation ANABAPMG: for ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, AS9100, ISO/IEC 27001, ISO /IEC 27701, TL9000, RC14001, ISO 13485, ISO/IEC 20000-1, …

Komite Akreditasi Nasional (KAN) - Accreditation Body in Indonesia 

  • Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.
  • KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92 dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13/1997 dan pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No 78/2001.
  • Dalam  Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2014  tentang  Standardisasi  dan Penilaian  Kesesuaian,  KAN  ditetapkan  sebagai Lembaga  Non  Struktural  yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN. 
  • KAN dioperasikan sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.
  • KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Pacific Accreditation Cooperation – PAC,  International Accreditation Forum – IAF,  Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation – APLAC, and International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.
  • KAN mendapat pengakuan internasional melalui IAF / PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta mendapat pengakuan PAC MLA untuk Lembaga Sertifikasi Person. KAN juga mendapat pengakuan internasional melalui ILAC / APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik dan Lembaga Inspeksi.

Ringkasan Akreditasi

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.

Daftar Skema Sertifikasi Berakreditasi KAN

PT DQS Certification Indonesia (DQS Indonesia) telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk skema sertifikasi:

  • Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001:2015
    Kriteria: ISO/IEC 17021-1, ISO/IEC 17021-2 & IAF MD terkait 
  • Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015
    Kriteria: ISO/IEC 17021-1, ISO/IEC 17021-3 & IAF MD terkait 

Adapun terkait daftar perusahaan/organisasi yang telah disertifikasi oleh DQS dapat dilihat pada DQS Customer Database.

Terkait Audit Transfer

Dalam keadaan tertentu dimungkinkan bagi DQS untuk mengeluarkan sertifikat sendiri berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi/pendaftar terakreditasi lainnya. Proses ini berasal dari IAF MD 2: 2017.

Transfer dapat dilakukan setelah meninjau kembali proses sertifikasi sebelumnya, bersama-sama dengan audit berkala (surveillance atau sertifikasi ulang) atau setelah audit/kunjungan luar biasa. Kecuali, transfer dapat dilakukan setelah evaluasi dilakukan di luar lokasi/off-site hanya jika hasil peninjauan kembali dokumen dapat diterima dan audit berikutnya dari CB sebelumnya tidak terlambat. Sebelum mengeluarkan sertifikat DQS, melakukan peninjauan kembali terhadap pelanggan di masa depan harus dilakukan dengan isi minimum berikut ini:

  • kegiatan bersertifikat pelanggan baru harus dalam ruang lingkup bidang terakreditasi kantor DQS.
  • Alasan untuk meminta pengambilalihan sertifikat saat ini
  • Sertifikat terakreditasi yang sah harus disajikan (lingkup, masa berlaku), dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi/registrar, tercakup oleh badan akreditasi yang merupakan penandatangan EA atau IAF MLA. Pengecualian hanya dapat diizinkan ketika sertifikat saat ini tidak lagi berlaku karena dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi/registrar yang telah menghentikan operasinya atau akreditasi telah ditarik. Sebuah sertifikat yang diketahui keabsahannya telah ditangguhkan atau dalam bahaya ditangguhkan tidak diakui
  • Semua laporan audit/sertifikasi ulang awal yang terakhir serta semua audit surveillance berikutnya harus ditinjau kembali (untuk menyertakan dokumen lain, seperti catatan tulisan tangan, daftar periksa, dll, jika perlu)
  • Bukti penutupan ketidaksesuaian dari audit CB sebelumnya harus telah disediakan.
  • Pengaduan yang diterima dan tindakan yang diambil
  • Untuk ISO 14001, ISO 45001, dan/atau ISO 50001: sengketa hukum organisasi dengan lembaga-lembaga resmi.

Lebih lanjut terkait ketentuan transfer sertifikat dapat diunduh di sini.

Penanganan Banding dan Perselisihan Klien Sertifikasi Berakreditasi KAN

 

A. Banding

Jika klien sertifikasi berakreditasi KAN tidak setuju dengan keputusan sertifikasi tertentu, klien dapat mengajukan banding tertulis dan meminta pertimbangan ulang atas keputusan tersebut. Peninjau teknis terpisah yang tidak memihak DQS Indonesia, tidak terlibat dalam pelaksanaan audit dan keputusan awal, membuat keputusan akhir tentang banding. Manajemen DQS Indonesia dan klien selalu diinformasikan tentang statusnya selama proses banding.

 

B. Perselisihan

Kecuali secara khusus disepakati lain, semua perselisihan yang timbul atau sehubungan dengan Peraturan ini akan diatur oleh hukum negara domisili Badan Sertifikasi DQS dan akhirnya diselesaikan berdasarkan Peraturan Arbitrase Kamar Dagang Internasional oleh satu atau lebih arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan tersebut. Arbitrase akan berlangsung di Paris (Prancis) dan dilakukan dalam bahasa Jerman atau Inggris.

Untuk klien sertifikasi berakreditasi KAN, DQS Indonesia juga menerapkan prosedur penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri sesuai domisili DQS Indonesia yang dapat bertindak dalam kasus-kasus konflik yang melibatkan rekomendasi dari auditor, masalah, penarikan atau penangguhan sertifikat (banding).

Lebih lanjut terkait penanganan banding dan perselisihan, silakan unduh di tautan berikut.

Mengapa akreditasi diperlukan

Akreditasi DQS memberi Anda jaminan bahwa sertifikat yang kami terbitkan kredibel dan objektif. Kami selalu mengaudit dengan cara yang tidak memihak, independen, dan sesuai - berdasarkan aturan yang diakui secara internasional seperti ISO/IEC 17021, ISO/IEC 17065 dan panduan untuk "Audit of Management Systems", ISO 19011.

Demikian juga, otorisasi kami untuk banyak standar berfungsi sebagai konfirmasi bahwa auditor kami tahu persis apa yang mereka lakukan dan mematuhi aturan yang berlaku. Jadi Anda dapat yakin bahwa area yang relevan dalam organisasi Anda diaudit oleh para ahli yang tunduk pada persyaratan kualitas yang ketat

Dengan cara ini, Anda dapat yakin bahwa area yang relevan dalam organisasi Anda diaudit oleh para ahli yang tunduk pada persyaratan kualitas yang ketat, dan yang keahliannya ditingkatkan secara berkala dalam pelatihan auditor dan kursus pendidikan berkelanjutan.

Akreditasi dan otorisasi yang diakui secara internasional juga berguna saat memilih penyedia layanan. Kiat kami: Akreditasi memberikan hak kepada badan penilaian kesesuaian untuk menampilkan logo akreditasi dari badan akreditasi masing-masing pada sertifikat yang dikeluarkannya. Jika ada logo akreditasi seperti itu pada sertifikat Anda, itu adalah sertifikat terakreditasi dengan pengakuan dunia, yang juga diterima untuk tender publik dan swasta.

Akreditasi Lokal Utama lainnya:

ANAB

Tanda ANAB muncul di semua sertifikat DQS Inc. jika diizinkan dan tercakup dalam akreditasi kami. ANAB diakui secara internasional sebagai salah satu organisasi akreditasi terkemuka di dunia. Tanda ini sangat penting bagi lembaga sertifikasi, seperti DQS Inc. dan menunjukkan integritas proses sertifikasi. ANAB mengaudit berbagai lembaga sertifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional.

Sertifikat DQS Inc. yang bertuliskan tanda ANAB menandakan kepercayaan tambahan kepada pasar dan semua pemangku kepentingan bahwa suatu organisasi menyediakan produk atau layanan bernilai yang memenuhi spesifikasi pelanggan mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada klien untuk mengiklankan bahwa sertifikasi mereka berasal dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi ANAB, dan oleh karena itu memungkinkan mereka untuk menggunakan tanda ANAB sebagai tambahan dari Tanda Perusahaan Terdaftar UL.

Untuk beberapa klien kami, tanda ANAB merupakan elemen wajib dari sertifikat yang diterbitkan, terutama di industri Aerospace dan Telekomunikasi. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan layanan kami sepenuhnya diakui dan terbukti memiliki integritas dan kepercayaan diri bagi klien kami dan pelanggan mereka.

ANAB

AS 9100, AS 9120, ISO 9001, RC 14001, RCMS, TL 9000, ISO 14001ISO 13485ISO 27001ISO 45001

Sertifikat ANAB

Lingkup Akreditasi ANAB

APMG
ISO 20000-1

ESDA
ESD 20.20

Pengakuan – IATF – International Automotive Task Force ISO/TS 16949 and IATF 16949:2016