Dunia telah menjadi lebih kompleks untuk bisnis dan konsumen. Dengan sertifikat kami, DQS memberikan kredibilitas dan kepercayaan, keamanan dan orientasi. Tim kami membuat proses sertifikasi senyaman mungkin. Dengan dukungan lancar kami, kami menawarkan bantuan nyata kepada pelanggan kami.
Nilai sebuah sertifikat selalu diukur dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga sertifikasi, akreditasi, atau notifikasi. Oleh karena itu, akreditasi, otorisasi, dan keanggotaan merupakan alat yang berharga bagi kami. Mereka membuktikan kompetensi kita, menciptakan kepercayaan, dan mengkonfirmasi penerimaan dunia atas aktivitas kami.
Untuk memastikan bahwa audit dan penilaian kami terus mendapatkan pengakuan seluas mungkin di pasar, kami menganggap badan akreditasi nasional sebagai mitra penting. Melalui kantor terakreditasi internasionalnya, DQS juga dapat menawarkan sertifikasi dengan berbagai badan akreditasi nasional di berbagai negara, baik secara global maupun lokal.
Akreditasi Global Utama
DQS menilai sistem dan proses manajemen berdasarkan lebih dari 100 standar dan spesifikasi yang diakui secara nasional dan internasional. Akreditasi dan notifikasi global yang paling banyak digunakan dari Grup DQS dan Centers of Excellence kami di bidang perangkat medis, keberlanjutan, makanan, dan keamanan informasi/data meliputi:
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dapat dilihat pada Direktori Klien Terakreditasi.
PT DQS Certification Indonesia (DQS Indonesia) telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk skema sertifikasi:
Adapun terkait daftar perusahaan/organisasi yang telah disertifikasi oleh DQS dapat dilihat pada DQS Customer Database.
Dalam keadaan tertentu dimungkinkan bagi DQS untuk mengeluarkan sertifikat sendiri berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi/pendaftar terakreditasi lainnya. Proses ini berasal dari IAF MD 2: 2017.
Transfer dapat dilakukan setelah meninjau kembali proses sertifikasi sebelumnya, bersama-sama dengan audit berkala (surveillance atau sertifikasi ulang) atau setelah audit/kunjungan luar biasa. Kecuali, transfer dapat dilakukan setelah evaluasi dilakukan di luar lokasi/off-site hanya jika hasil peninjauan kembali dokumen dapat diterima dan audit berikutnya dari CB sebelumnya tidak terlambat. Sebelum mengeluarkan sertifikat DQS, melakukan peninjauan kembali terhadap pelanggan di masa depan harus dilakukan dengan isi minimum berikut ini:
Lebih lanjut terkait ketentuan transfer sertifikat dapat diunduh di sini.
Jika klien sertifikasi berakreditasi KAN tidak setuju dengan keputusan sertifikasi tertentu, klien dapat mengajukan banding tertulis dan meminta pertimbangan ulang atas keputusan tersebut. Peninjau teknis terpisah yang tidak memihak DQS Indonesia, tidak terlibat dalam pelaksanaan audit dan keputusan awal, membuat keputusan akhir tentang banding. Manajemen DQS Indonesia dan klien selalu diinformasikan tentang statusnya selama proses banding.
Kecuali secara khusus disepakati lain, semua perselisihan yang timbul atau sehubungan dengan Peraturan ini akan diatur oleh hukum negara domisili Badan Sertifikasi DQS dan akhirnya diselesaikan berdasarkan Peraturan Arbitrase Kamar Dagang Internasional oleh satu atau lebih arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan tersebut. Arbitrase akan berlangsung di Paris (Prancis) dan dilakukan dalam bahasa Jerman atau Inggris.
Untuk klien sertifikasi berakreditasi KAN, DQS Indonesia juga menerapkan prosedur penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri sesuai domisili DQS Indonesia yang dapat bertindak dalam kasus-kasus konflik yang melibatkan rekomendasi dari auditor, masalah, penarikan atau penangguhan sertifikat (banding).
Lebih lanjut terkait penanganan banding dan perselisihan, silakan unduh di tautan berikut.
Akreditasi DQS memberi Anda jaminan bahwa sertifikat yang kami terbitkan kredibel dan objektif. Kami selalu mengaudit dengan cara yang tidak memihak, independen, dan sesuai - berdasarkan aturan yang diakui secara internasional seperti ISO/IEC 17021, ISO/IEC 17065 dan panduan untuk "Audit of Management Systems", ISO 19011.
Demikian juga, otorisasi kami untuk banyak standar berfungsi sebagai konfirmasi bahwa auditor kami tahu persis apa yang mereka lakukan dan mematuhi aturan yang berlaku. Jadi Anda dapat yakin bahwa area yang relevan dalam organisasi Anda diaudit oleh para ahli yang tunduk pada persyaratan kualitas yang ketat
Dengan cara ini, Anda dapat yakin bahwa area yang relevan dalam organisasi Anda diaudit oleh para ahli yang tunduk pada persyaratan kualitas yang ketat, dan yang keahliannya ditingkatkan secara berkala dalam pelatihan auditor dan kursus pendidikan berkelanjutan.
Akreditasi dan otorisasi yang diakui secara internasional juga berguna saat memilih penyedia layanan. Kiat kami: Akreditasi memberikan hak kepada badan penilaian kesesuaian untuk menampilkan logo akreditasi dari badan akreditasi masing-masing pada sertifikat yang dikeluarkannya. Jika ada logo akreditasi seperti itu pada sertifikat Anda, itu adalah sertifikat terakreditasi dengan pengakuan dunia, yang juga diterima untuk tender publik dan swasta.
Tanda ANAB muncul di semua sertifikat DQS Inc. jika diizinkan dan tercakup dalam akreditasi kami. ANAB diakui secara internasional sebagai salah satu organisasi akreditasi terkemuka di dunia. Tanda ini sangat penting bagi lembaga sertifikasi, seperti DQS Inc. dan menunjukkan integritas proses sertifikasi. ANAB mengaudit berbagai lembaga sertifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional.
Sertifikat DQS Inc. yang bertuliskan tanda ANAB menandakan kepercayaan tambahan kepada pasar dan semua pemangku kepentingan bahwa suatu organisasi menyediakan produk atau layanan bernilai yang memenuhi spesifikasi pelanggan mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada klien untuk mengiklankan bahwa sertifikasi mereka berasal dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi ANAB, dan oleh karena itu memungkinkan mereka untuk menggunakan tanda ANAB sebagai tambahan dari Tanda Perusahaan Terdaftar UL.
Untuk beberapa klien kami, tanda ANAB merupakan elemen wajib dari sertifikat yang diterbitkan, terutama di industri Aerospace dan Telekomunikasi. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan layanan kami sepenuhnya diakui dan terbukti memiliki integritas dan kepercayaan diri bagi klien kami dan pelanggan mereka.
ANAB
AS 9100, AS 9120, ISO 9001, RC 14001, RCMS, TL 9000, ISO 14001, ISO 13485, ISO 27001, ISO 45001
APMG
ISO 20000-1
ESDA
ESD 20.20
Pengakuan – IATF – International Automotive Task Force ISO/TS 16949 and IATF 16949:2016