SMK3 PP 50/2012 mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 di Indonesia. SMK3 menetapkan pedoman bagi perusahaan untuk mengelola keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis, dengan tujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan bahaya lainnya.